2.295 Pedagang Binaan di Jaksel Patuhi Aturan PSBB
2.295 pedagang binaan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan yang berjualan di 61 lokasi sementara (loksem) telah mengikuti aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kita tidak membatasi waktunya, tapi harus sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19
"Jauh sebelum diberlakukannya PSBB, kita sudah mengimbau mereka untuk memperketat aturan operasional. Kita tidak membatasi waktunya, tapi harus sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Shita Damayanti, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Shita menjelaskan, 2.295 pedagang di 61 loksem ini mayoritas berjualan makanan dan minuman. Sesuai dengan aturan dalam PSBB, mereka hanya di
bolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).Sudin KUMKMP Jaktim Renovasi Loksem dan Lokbin"Para pedagang juga diwajibkan menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan," tandasnya.